Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Pengrusakan APK Kampanye Mulai Marak Terjadi di Kotim

Redaksi 26-12-2023, 03:47 WIB 1 menit baca
Tampak sejumlah APK kampanye para caleg dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. (FOTO: ISTIMEWA)
Tampak sejumlah APK kampanye para caleg dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Kotawaringin Timur (Kotim) bertabur spanduk para calon legislatif di sepanjang jalan dan pemukiman warga. Namun sampai sekarang Bawaslu setempat belum menerima laporan adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK)

Di masa kampanye, alat peraga kampanye atau APK yang rusak cukup banyak di temui di sejumlah titik di Kota Sampit. Kerusakan tersebut mulai dari robek hingga berlubang. Ada dugaan APK milik caleg dan parpol tersebut sengaja dirusak.

Menanggapi maraknya dugaan perusakan APK, Bawaslu Kotim hingga saat ini belum menerima laporan baik dari caleg maupun partai politik peserta pemilu.

"Belum ada laporan yang masuk hingga saat ini, kami berharap jika memang ada dugaan pelanggaran bisa dilaporkan kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir Senin (26/12/2023).

Dirinya juga mengatakan, perusakan alat peraga kampanye masuk dalam ranah pidana. Karena itulah, Bawaslu mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan perusakan APK.

Lanjutnya, pihaknya sudah menurunkan tim untuk bergerak dan mencari bukti lapangan dengan melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

"Jika aparat terlambat yang kami khawatirkan bisa terjadi main hakim sendiri di lapangan," lanjut Ketua Bawaslu Kotim.

Bawaslu mengimbau kepada parpol dan caleg peserta pemilu untuk tertib dalam memasang apk dan mematuhi lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk memasang APK.

"Kami juga mengingatkan agar caleg dapat memastikan keamanan APK miliknya. Sejauh ini masih belum bisa dipastikan apakah APK yang rusak karena faktor alam atau memang ada yang merusak," tururnya.

Meski belum ada laporan, Bawaslu berharap masyarakat, parpol dan caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard