Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Selama 2023 PN Sampit Tangani 870 Perkara

Redaksi 29-12-2023, 05:16 WIB 1 menit baca
Juru Bicara PN Sampit, Firdaus Sodiqin ketika diwawancaraneh wartawan. (FOTO: ISTIMEWA)
Juru Bicara PN Sampit, Firdaus Sodiqin ketika diwawancaraneh wartawan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menangani sebanyak 870 perkara secara keseluruhan yang telah diputus selama tahun 2023. 

"Kami telah menangani sisa tahun 2022 sebanyak 110 perkara, masuk tahun 2023 sebanyak 844 perkara dengan rasio penanganan perkara sebesar 91,19% atau sebanyak 870 perkara secara keseluruhan. Untuk perkara yang masih berjalan 84 owrkara," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicara Firdaus Sodiqin pada Jumat (29/12/2023).

Firdaus membeberkan PN Sampit paling banyak menangani lima Perkara Pidana Biasa/ Khusus yakni, narkotika dengan jumlah 232 perkara, pencurian dengan jumlah 61 perkara,

lain-lain dengan jumlah 46 perkara, penggelapan dengan jumlah 38 perkara, perlindungan anak dengan jumlah 30 perkara.

Kemudian untuk perkara pidana cepat yang ditangani 15 perkara terdiri dari perkara pidana pencurian, penggelapan dan penghancuran atau perusakan barang. Sedangkan perkara pelanggaran lalu-lintas ada 318 perkara. 

Untuk perkara pidana anak dengan total yang ditangani 7 perkara terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak dan kain-lain dan perkara praperadilan sebanyak 4 perkara. 

"PN Sampit juga menangani perkara perdata terdiri dari 55 perkara gugatan, 11 perkara bantahan, 3 perkara gugatan sederhana, 217 perkara pemohon dan 48 perkara perdata konsinyasi," ungkapnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard