Guru di Kotim Wajib Mengumpulkan 32 Poin Kinerja
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan guru sertifikasi maupun non sertifikasi mengumpulkan minimal 32 Poin kinerja dalam satu semester.
Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah mengatakan, ini merupakan arahan wajib dari Kemendikbud yang mana ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan minila 32 poin kinerja dalam satu semester,” kata Irfansyah, Sabtu (6/1/2023).
Irfansyah menjelaskan, Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024.
Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya mengajak seluruh guru di Kotim aktif manfaatkan aplikasi PPM untuk perencanaan pengembangan kompetensi. Dimana poin dianjurkan diantaranya rencana hasil kerja yang efektif yang berdampak pada diri sendiri, komunitas maupun satuan pendidikan,” imbaunya.
Dirinya berharap, semua guru pada satuan pendidikan di Kotim sebisa mungkin meningkatkan kompetensi melalui perannya agar bisa mencapai target poin yang diwajibkan oleh Kemendikbudristek. (f1/sb)