Kadishub Kotim Sebut Pungutan Area SPBU Adalah Pungli
SB, SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi persoalan pungli parkir di kawasan SPBU Jalan HM Arsyad, kilometer 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kepala Dishub Kotim Suparmadi menegaskan, selama ini tidak ada penugasan dari Dishub atau sejenisnya. Hal tersebut sudah melanggar dari ketentuan perda karena memasang tarif ratusan ribu rupiah.
"Kalau parkir di kawasan SPBU sampai ratusan ribu itu sudah masuk pungli dan kami mencoba untuk menelusuri hal ini bersama dengan aparat penegak hukum seperti apa yang terjadi sebenarnya," kata Suparmadi, Senin (8/1/2023).
Suparmadi menjelaskan, parkir dikawasan badan jalan SPBU memang sudah seharusnya dikenakan retribusi parkir untuk ditarik dan kemudian disetorkan.
Namun ia mengakui pihaknya selama ini tidak pernah menarik dari hal tersebut apalagi sampai mendapatkan setoran ratusan ribu per kendaraan sebagai syarat bisa parkir sementara mengisi BBM di SPBU.
"Kalau pungutan sampai Rp 200 ribu ini sudah menyalahi aturan. Dishub tidak pernah melakukan pungutan seperti itu," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak guna memberantas hal tersebut sehingga nantinya bisa mengambil langkah nyata dilapangan. Pasalnya ada ranah-ranah yang tidak bisa dilakukan oleh Dishub sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (f1/sb)