KPU Kotim saat menggelar rapat dalam penentuan kampanye. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Sebagai langkah antisipasi bentroknya agenda kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat koordinasi persiapan penetapan jadwal kampanye rapat umum Pemilu tahun 2024 pada tanggal (19/01/2024).
Untuk kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 21 hari. Dijadwalkan mulai hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 akan dimulainya kegiatan kampanye dari para Paslon dan berakhir pada tanggal 10 Februari tahun 2024.
Guna menjaga kondusifitas saat kampanye berlangsung KPU Kotim menghimbau kepada seluruh Paslon/penyelenggara agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada aparat kepolisian sesuai dengan tingkatannya dan disampaikan juga salinannya kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
“KPU Kotim juga telah menetapkan aturan yang harus dijaga oleh penyelenggara kampanye/Paslon diantaranya dapat Memasang APK dirapat Umum kecuali di lokasi terlarang sesuai ketentuan dalam PKPU dan peraturan perundang-undangan,” Ketua JPU Kotim, Muhammad Rifqi.
Petugas Kampanye Pemilu Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvol, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan lalu lintas.
Waktu pelaksanaan dimulai Pukul 09.00 Berakhir Paling Lambat Pukul 18.00 Waktu Setempat dan Wajib memperhatikan daya tampung tempat dengan tetap menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. (f3/sb)