Bayar Pajak Tidak Ada Alasan Susah di Aplikasi e-filing
SB, SAMPIT - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Heri Widiyanto menyampaikan bahwa saat ini pembayaran pajak sudah bisa dilaksanakan lewat aplikasi e-filing secara online melalui smartphone.
"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi sejak 2012 dan mulai berlakunya aplikasi e-filing ini dari 2014, bukan hal baru lagi tapi cukup lama," kata Heri (01/02/2024).
Heri juga mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi selama 10 tahun terakhir, guna untuk mengedukasi melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing.
"Memang sebagian ada yang kesulitan dan lebih memilih datang ke kantor yang membutuhkan bantuan, petugas akan membantu dan juga akan mengarahkannya untuk menggunakan aplikasi e-filing itu," jelasnya.
Apabila pelaporan SPT itu tidak terpenuhi maka akan ada sanksi untuk setiap wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan, sanksi tersebut berupa denda dengan nominal yang berbeda- beda , untuk perorangan dikenakan denda Rp 100 ribu sedangkan untuk badan sebesar Rp 1 juta.
Untuk tahun 2022 capaian kepatuhan di Kotim 101,35 dan di 2023 naik 102,31, jadi peningkatan sekitar 1 persen untuk tingkat
peningkatan sekitar 1 persen, untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dirinya berharap pada 2024 lebih meningkat lagi, dan untuk meningkatkannya mulai Desember 2023 lalu KPP sudah melakukan roadshow terutama ke satuan kerja (satker) untuk meminta bukti potong 1721-A2 lebih awal. (f3/sb)