Tidak Netral, ASN Kotim Siap-Siap Ditindak Tegas
SB, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu menegaskan, akan memberikan sanksi apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada saat masa kampanye.
Pasalnya, amanat netralitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai adanya dugaan ASN di Kotim yang di laporkan ke Bawaslu Kotim karena diduga berpihak kepada seorang caleg di Kotim. Dirinya mengatakan akan ambil tindakan tegas.
"Kami belum dapat laporan tersebut. Namun akan diberikan sanksi jika terbukti tidak netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kamarudin, Kamis (1/2/2024).
Kamaruddin menerangkan, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur setiap instansi pemerintahan, diharapkan melaksanakan sosialisasi masif sebagai upaya menjaga netralitas ASN.
Meskipun belum menerima laporan tersebut namun pihaknya terus mendukung Bawaslu Kotim menjalankan tugasnya untuk mengusut tuntas laporan dugaan ASN tidak netral.
"Jika memang ada laporan pelanggaran netralitas ASN silahkan Bawaslu Kotim menjalan tugasnya," ujarnya
Dia menegaskan, ASN yang terlibat politik praktis akan dikenai sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi itu meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau jabatan.
"ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas memang belum tentu diberhentikan. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari berat hingga ringan," tukasnya. (f1/sb)