seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades DPO Ditangkap Tim Tabur Kejagung

by Redaksi - Tanggal 22-02-2024,   jam 01:12:09
Oknum kades ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. (FOTO: ISTIMEWA) Oknum kades ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terduga korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mantan Kepala Desa TL (45) tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2020.

"TL ini masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Dia ditangkap Jalan Findaria Mas No 17 Sulawesi Selatan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana dari rilis yang dikutip, Kamis (22/2/2024).

Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkapnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 336.526.963. 

"Sekarang sudah dilakukan penahanan, selanjut dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut," tuturnya. (sb/*)