Pelaku SRL alias Arul bersama barang bukti diamankan, pada Jumat (1/7/2022).
KUALA KAPUAS - Bertepatan dengan Hari Bhayangkara Ke-76, Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk SRL alias Arul (41) warga Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 RT 05 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"SRL alias Arul diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 10,31 gram," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Lebih lanjut Iptu Subandi menjelaskan kronologisnya berawal anggotanya mendapat informasi ada peredaran narkoba, dan dilakukan penyelidikan, pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, penindakan tindak pidana Narkotika di rumah ARL alias Arul di Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 RT 05 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu berat 10.31 gram yang disimpan di dalam 4 plastik kecil, 1 timbangan digital, uang tunai Rp. 1 juta, 1 buah handphone dan sendok terbuat dari sedotan," ungkap Subandi.
Kemudian lanjut Subandi, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
" Pelaku akan kita jerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)