Rencana Pembangunan di Sampit Ternyata Tidak Memiliki Izin
SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bangunan besar yang diduga akan dijadikan mall atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit, belum mengantongi izin lengkap sesuai aturan.
Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengakui pihaknya juga baru mengetahui serta melakukan penelususran langsung ke lokasi. Ternyata bangunan itu adalah milik PT Tritama Gemilang Sampit asal Kalimanan Barat yang belum memiliki izin.
"Hasil penelusuran kami bangunan tersebut belum memiliki perizinan. Pada tahun 2019 cuman memiliki UKL- UPL, tapi itu bukan termasuk izin. Jadi perusahaan yang bersangkutan belum memiliki izin bangun mall," kata Diana Setiawan, saat diwawancarai pada Rabu (6/3/2024).
Dirinya juga mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan jika perusahaan tersebut sudah mengajukan rekomendasi perizinan ke dinas atau belum. Antara lain Dinas Cipta Karya terkait izin PBG, Dinas Perdagangan terkait IUTS dan Dinas Perhubungan terkait persetujuan andalalin.
Lanjutnya, rapat koordinasi saat ini tidak bisa melibatkan investor pasalnya belum bisa dihubungi, yanga ada di lokasi saat ini hanyalah pengawas dan kepala tukang yang sebelumnya sudah dipanggil untuk memintai keterangan.
"Hari ini kami akan rapatkan dulu dengan dinas terkait. Kami juga akan menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sampai mengurus izinnya. Tapi bagaimana tindak lanjutnya setelah keputusan rapat nanti," ucapnya.
Ia menambahkan bahwasanya, pihak perusahaan sudah memiliki surat dari organisasi pemerintah daerah berupa UKL-UPL. Hanya saja seharusnya setelah mengurus UKL-UPL perusahaan yang bersangkutan segera melanjutkan mengurus perizinan lainnya.
Sedangkan untuk progres pembangunan Mall tersebut menurut kepala tukang dan pengawasa sudah memasuki tahap finishing yaitu sekitar 80 persen pembangunan. (f1/sb)