Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Melalui Pesan WhatsApp
SB, SAMPIT - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau untuk waspada terhadap penipuan dengan modus surat tilang elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Firdaus Canggih pada Jumat (8/3/2024).
"Saya tegaskan bahwa notifikasi atau pengiriman surat tilang tidak ada yang melalui WhatsApp, jadi masyarakat jangan tertipu, jangan mengklik pesan dengan file APK," kata AKP Firdaus Canggih.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan mulai diberlakukannya electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di wilayah hukum Polres Kotim, khususnya Kota Sampit sejak Januari 2024.
Ia juga mengakui bahwasanya penerapan alat tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian, yakni penipuan file APK berkedok surat tilang elektronik.
"Jadi kami tekankan pihak kepolisian hanya mengirimkan surat tilang ke alamat dari pemilik kendaraan sesuai bukti rekaman pelanggaran pengguna jalan. Bukan melayani melalui file APK," imbaunya.
Lanjutnya, hal seperti ini dengan penipuan berkedok undangan pernikahan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku mengirimkan file APK dengan kedok surat tilang elektronik yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya.
"Kasus sebelumnya berkedok undangan dimana APK itu diunduh lalu di instal maka pelaku bisa leluasa meretas data pribadi dan menguras rekening korban," ucapnya.
Dirinya bersyukur ETLE mobile yang ada di Kotim sifatnya fleksibel, karena bisa dibawa berkeliling, sehingga petugas kepolisian bisa melakukan penertiban lalu lintas di mana pun dan kapan pun.
Tidak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara, agar tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari tilang tapi demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua. (f1/sb)