Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Ramadansyah: Tidak Mungkin di Bawah 40 Persen
SB, SAMPIT - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadhansyah mengakui bahwasanya tidak semua pelaku usaha hiburan di Kotim dapat menerima naiknya pajak hiburan 40 persen.
"Awalnya mereka setuju tapi kesininya ternyata ada yang masih keberatan terkait naiknya pajak hiburan. Sudah ada yang mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada kami," kata Ramadhansyah, Jumat (8/3/2024)
Disampaikannya, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak meningkat minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sedangkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kotim, tarif pajak hanya ditingkatkan menjadi 40 persen dari 10 persen. Sesuai dengan peraturan itu kenaikan tarif pajak berlaku sejak Januari 2024 lalu. Secara umum kenaikan tarif pajak hiburan itu telah disosialisasikan.
Namun sampai dengan saat ini Pemkab Kotim belum dapat memberlakukan peraturan tersebut, karena selain Perda yang baru selesai juga lantaran masih ada pelaku usaha hiburan yang keberatan.
"Jadi ada pengusaha kita yang mengikuti di pusat keberatan dengan kenaikan pajak, sekarang ini di Jakarta sana ramai orang salah satunya artis Inul Daratista yang keberatan dan itu diikuti orang sini," ucapnya.
Terkait keberatan itu, pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk akselerasinya dan ini pihaknya masih mengkaji itu.
Lanjutnya, nantinya akan menjadi kebijakan Bupati Kotim juga mengenai keberatan para pengusaha hiburan tersebut. Namun ditegaskannya, kenaikan tarif tersebut tidak mungkin di bawah 40 persen, karena telah ditentukan minimal 40 persen.
"Paling tidak penundaan pemberlakuan 40 persen itu. Saat ini untuk pemberlakuannya kami tunggu dulu dari lainnya. Baru satu surat keberatan yang masuk, sementara lainnya belum ada. Jadi nanti kami lihat berapa yang keberatan untuk 40 persen itu," tutupnya. (f1/sb)