Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes
SB, SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur mengatakan adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, karena itu sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek, agar tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair, dan sirup.
"Sehingga kita meminta kepada pemerintah daerah, melalui dinas terkait bersama stakeholder terkait, agar menindaklanjuti Surat Edaran tersebut," ucap H Rudianur.
Lanjutnya, selain itu untuk segera sosialisasikan terkait larangan penjualan obat sirup kepada apotek, dan masyarakat, jadi itu upaya pencegahan di Kabupaten Kotim. Hal itu harus dipatuhi semua pihak, karena untuk keamanan masyarakat selaku konsumen.
"Sementara tentu jangan dijual dahulu untuk obat sirup yang dilarang, dan sembari menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat," jelas Politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya peranan dari pemerintah daerah untuk antisipasi, dan penting dalam menjaga keamanan masyarakat, salah satunya pemerintah daerah melalui dinas terkait segera membuat surat edaran, bahkan turun langsung sosialisasikan, baik tempat penjualan obat atau apotek.
"Tentu para tenaga medis dan tempat fasilitas kesehatan patuhi surat edaran tersebut, hal ini untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat," tandasnya. (ok)