Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Eksekutif Sampaikan Tiga Raperda
SB, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, pada Senin (18/3/2024).
Rapat paripurna Ke-I Masa Sidang II Tahun Sidang 2024, dipimpin Waket I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya, serta Forkopimda.
Dari pihak eksekutif rapat dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi., ST., Sekda Kapuas Drs. Septedy., M.Si, dan sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.
"Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian tiga buah Rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah Kabupaten Kapuas," ungkap Waket I DPRD Kapuas, Yohanes.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan pidato pengantar atas tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kapuas.
"Tiga Raperda tersebut, Raperda kabupaten layak anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," tandasnya. (tri)