Dishub Kotim Bantah Terima Setoran Parkir di SPBU Pungli
SB, SAMPIT - Kepala Seksi Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Nadianto membantah adanya setoran pribadi setiap bulan dari seorang oknum preman parkir di kawasan SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Natino mengatakan, bahwa dalam aturan pengelola parkir hanya perlu membayar kewajiban setiap bulannya ke Dishub sesuai tarif yang berlaku.
"Tidak ada setoran pribadi. Memang dalam aturan, pengelola parkir harus membayar kewajiban setiap bulannya ke Dishub, sesuai tarif yang berlaku," kata Natino saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Ia mengaku tidak mengetahui tarif parkir yang tidak sesuai aturan pasalnya dibayarkan ke Dishub sesuai tarif yang berlaku.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung mencabut izin kelola parkir tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
"Untuk pencabutan izin parkir kami harus berkoordinasi dengan dinas lainnya terlebih dahulu. Karena tarif ini sudah dalam pajak retribusi parkir yang sudah disahkan," ujarnya.
Sementara Kabid Operasional dan Perparkiran Dishub Kotim, Ahmad Taupik menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum terlebih dahulu sebelum mencabut izin kelola parkir di lokasi tersebut.
"Kami menunggu hasil hukumnya dulu. Jika sudah ada, baru kami mencabut izinnya. Terkait adanya pungli tarif parkir, itu hanya oknum, bukan wewenang kami (Dishub). Masyarakat melapor harus ada bukti foto dan dokumentasinya,” tuturnya. (f1/sb)