Disdik Kotim Keluarkan SE Penerimaan Peserta Didik Baru
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) keluarkan surat edaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor: 421.5/1356/Set/111/2024 dengan Memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 yang akan segera berakhir serta akan dimulainya Tahun Ajaran 2024/2025.
"Kami minta seluruh satuan pendidikan segera menyusun Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025," kata Kepala Disdik Kotim, Muhammaf Irfansyah,Selasa (26/3/2024).
Irfansyah mengimbau agar seluruh rangkaian dan tahapan penerimaan peserta didik baru menggunakan media online/daring seperti melalui Website, WhatsApp, atau media online lainnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
"Pelaksanaanya sesuai dengan peraturan Kemendikbudristek Nomor I Tahun 2021 PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Serta peraturan nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan PAUD formal,pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,” ucapnya.
Serta berdasarkan Peraturan Bupati Kotim Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penerimaan Peserta Didik baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak; Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat," ujarnya.
"Petunjuk Teknis PPDB pada jenjang TKK, SD, SMP atau bentuk lain yang sederajat diterbitkan langaung oleh Dinas Pendidikan Kotim Tahun Pelajaran 2024/2025,” terangnya.
PPDB harus dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
"Ada 4 jalur PPDB yang dibuka. Melalui zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi," demikian Irfansyah. (f1/sb)