Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sudah Sesuai Prosedur
SB, SAMPIT - Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamli menegaskan, bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penyaluran BBM subsidi.
"Kami sudah berjalan sudah sesuai SOP, termasuk penyaluran BBM subsidi. Pelayanan SPBU sudah sesuai aturan yang beraku," kata Hamli, Selasa (26/3/2024)
Hamli membantah, melakukan praktik pilih-pilih kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU Km 8 tersebut pasalnya yang berhak menerima BBM subsidi yaitu mereka yang terdaftar serta memiliki barcode yang sesuai dengan nomor kendaraan.
"Contoh kendaraan pribadi, angkutan, dengan menggunakan barcode yang terdaftar dan sesuai dengan nomor plat kendaraan, sehingga tidak sembarangan, jika tidak sesuai maka tidak dilayani," tegasnya.
Selain itu juga yang mengisi BBM subsidi yaitu solar subsidi dibatasi kuota, 200 liter untuk truk roda enam di sistem, namun mereka membatasi hanya 80 liter saja, kemudian mobil pribadi di scan barcode batasnya 60 liter, namun mereka batasi hanya 40 liter saja.
Untuk jatah BBM subsidi dari Pertamina ke SPBU Km 8 ini yaitu 8000 liter dikali empat kali dalam seminggu.
"Itu diawasi Pertamina secara online, masuk ke server, data penjualan bisa diketahui, CCTV aktif 24 jam rekaman 30 hari," ungkapnya.
Selain itu juga mengenai adanya pungutan liar SPBU, dirinya menegaskan bahwa tidak ada personel SPBU yang bekerja sama dengan petugas parkir, jika memang ada keterlibatan maka akan diberikan sanksi.
"Terkait parkir dan pungli itu bukan kewenangan atau SOP dari SPBU karena berada diluar area SPBU, itu tanggung jawab dinas terkait yang mengeluarkan izin pengelola parkir," ungkapnya. (f1/sb)