Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Anggota Dewan Soroti Dua Perusahaan Lalai Tentang Plasma 20 Persen

Redaksi 27-10-2022, 06:15 WIB 1 menit baca
BERDISKUSI : Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi melaksanakan kunjungan menyerap aspirasi masyarakat Desa Kapuk tentang plasma 20 persen. FOTO : ISTIMEWA
BERDISKUSI : Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi melaksanakan kunjungan menyerap aspirasi masyarakat Desa Kapuk tentang plasma 20 persen. FOTO : ISTIMEWA

SB, SAMPIT - Masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengabaikan pembayaran plasma 20 persen kepada masyarakat.

Salah satunya pengaduan yang diterima oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi.

M Abadi mengatakan, pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin dirinya menerima undangan dari masyarakat Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa mereka disana mengeluhkan tidaknya konstruksi dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sekitar desa.

"Waktu bertemu masyarakat disana mereka mengusulkan plasma 20 persen melalui CSR kepada PT Teguh Sempurna dan PT Kridatama Lancar Grup Minamas," ucap Ketua Fraksi PKB ini.

Alasan masyarakat disana mengeluhkan plasma 20 persen, karena hingga sampai saat ini masyarakat Desa Kapuk belum juga mendapatkan hasil kemitraan dari PT tersebut.

"Padahal pihak perusahaan sebagian sudah melakukan replanting, makanya masyarakat Desa Kapuk sangat berharap kepada pemerintah daerah agar bisa mendorong perusahaan ini untuk bisa merealisasikan plasma atau kemitraan untuk masyarakat," tegasnya.

Dirinya menegaskan, pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan hak masyarakat karena sudah seharusnya masyarakat mendapatkan plasma 20 persen dari CSR yang diberikan.

"Kita minta kepada perusahaan jangan sampai kesamping masyarakat sekitar. Plasma 20 persen harus diberikan karena sudah kewajiban dari perusahaan sesuai aturan," tutupnya. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard