Lewati ke konten utama
Lamandau

Tidak Bisa Nahan Nafsu, Kakek Tega Cabuli Anak 7 Tahun

Redaksi 04-11-2022, 06:17 WIB 2 menit baca
CABUL : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani saat memimpin press release kasus dugaan pencabulan. FOTO: ISTIMEWA
CABUL : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani saat memimpin press release kasus dugaan pencabulan. FOTO: ISTIMEWA

SB, NANGA BULIK – Lupa dengan umur, kakek sange cabuli anak berusia 7 tahun di mess perusahaan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Lamandau.

Aksi bejat tersebut terendus orang tua ketika mencari anaknya tidak ada dirumah, saat sampai disebuah mess perusahaan melihat anaknya berada dalam kamar sambil memasang celana.

Saat melihat hal tersebut, orang tua korban si anak menaruh curiga dan menanyakan kepada anaknya yang masih polos tersebut.

Bak bagaikan petir menyambar siang bolong, atas pengakuan anaknya dia diminta pegang burung dan di dipangku oleh pria berinisial R (55) tersebut.

Tanpa membuang waktu, orang tua korban langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan R.

Atas laporan itu, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

"Pelaku sudah kita amankan setelah cukup bukti. Pelaku R ini diduga melakukan aksi cabul terhadap anak bawah umur di sebuah mess perusahaan," ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/11/2022).

Dijelaskan Kapolres, kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama R (pelaku) dan mereka mendatangi mess R namun kosong.

Selanjutnya ibu korban mencari anaknya di mess milik anak R. Di mess tersebut ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mess dalam keadaan tertutup.

Lalu ibu korban memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mess dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya.

"Merasa curiga ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi. Dengan polosnya si anak itu menjawab bahwa dia suruh si kakek pegang itu. Tidak terima sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke kita. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan R karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ok)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard