DPRD Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045
SB, KUALA KAPUAS - DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045 untuk menjadi Peraturan daerah (Perda) setelah diparipurnakan, pada Selasa (23/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra diikuti sejumlah anggota dewan lainnya dan Forkopimda.
Sedangkan dari eksekutif rapat hadir Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah Kepala perangkat daerah Kapuas.
"Rapat paripurna ke-4 masa persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang RPJPD 2025-2024," kata Evan Rahman Saputra.
Lanjutnya, tujuh fraksi di DPRD Kapuas melalui masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Reperda RPJMD tersebut. "Sudah disetujui oleh tujuh fraksi, dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme," tegas Evan.
Selanjutnya dilakukan penandatangan bersama oleh eksekurif dan pimpinan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kapuas RPJMD 2025-2045.
Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya
kepada Pimpinan dan seluruh DPRD Kabupaten Kapuas, terlebih bagi Bapemperda yang bersama eksekutif, karena telah melakukan proses pembahasan sesuai mekanisme den peraturan yang berlaku.
"Juga telah menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Kapuas, dan selanjutnya akan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah," tandasnya. (dm)