Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

PT BAS Wajib Berikan Plasma 20 Persen, Apalagi Belum Mengantongi Izin HGU

Redaksi 16-11-2022, 10:47 WIB 1 menit baca
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

SB, SAMPIT - Ratusan masyarakat Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi demo di perkebunan kelapa sawit PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menuntut realisasi plasma 20 persen yang belum dibayarkan, Rabu (16/11/2022).

Atas langkah masyarakat menuntut hak mereka tersebut mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, M Abadi.

Abadi mengatakan, apa yang dilakukan masyarakat dengan menggelar aksi demo tersebut wajar-wajar saja, karena mereka menuntut haknya dan pemerintah juga harus mengakomodir permintaan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat hilang arah, sehingga mereka mengadu kepada siapa. Jadi pemerintah daerah harus cepat dan tanggap setiap ada permasalahan masyarakat dan perusahaan.

"Menurut saya sudah seharusnya perusahaan merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, apalagi sekarang PT BAS belum mengantongi HGU, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha," terang Anggota Komisi I ini.

Dijelaskan Abadi, syarat untuk bisa mendapatkan HGU wajib menyisihkan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan.

"Kita berharap kepada pemerintah jangan sampai memberikan rekomendasi untuk proses HGU apabila kewajiban plasma 20 persen belum dipenuhi. Dan Pemda Kotim jangan tutup mata terhadap tuntutan masyarakat dan jangan korbankan masyarakat hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan investor," pungkasnya. (ok)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard