Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemberhentian Kades Tukun Sudah Prosedural

Redaksi 24-10-2024, 08:40 WIB 1 menit baca
Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan
Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan

SB, KUALA KAPUAS - Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 596/DPMD Tahun 2024 tentang pemberhentian Jabatan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, dinilai sudah Prosedural dan sudah berdasarkan kajian, serta petunjuk dari DPMD Provinsi Kalteng dan kementrian Desa sebagaimana aturan dan tehknisnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, pada Rabu (23/10/2024) saat ditemui beberapa oleh awak media.

Budi mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya mendapat petunjuk terkait dengan permasalahan hukum yang dialami Kades tersebut, serta ada putusan hukuman yang ingkrah dari pengadilan negeri Palangka Raya.

"Didalam putusan tersebut yang bersangkutan di vonis berdasarkan pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Undang- Undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-undang no 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana serta perundang undangan lainya dengan vonis 1 tahun penjara sebagaimana ancaman hukuman selama 5 tahun dari pasal yang dikenakan," jelasnya.

Lanjut Budi, sebelumnya DPMD Kapuas juga sudah melakukan koordinasi baik itu ke DPMD Propinsi dan kementrian Desa Jakarta berkenaan dengan adanya persiapan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun yang dilakukan beberapa waktu lalu, sebab pada saat itu pihaknya menerima petikan hasil putusan pengadilan dengan adanya pasal yang disangkakan yaitu pasal 374 terkait masalah hukum yang dialami oleh saudara Karya sebagai Kepala Desa Tumbang Tukun.

"Yang pasti, keluarnya keputusan Bupati Kapuas terkait pemberhentian Jabatan kepala desa Tumbang Tukun itu sudah Prosedural, sebab kita telah melakukan koordinasi dan petunjuk oleh pihak-pihak yang berwenang baik DPMD Propinsi sampai Kementrian Desa," katanya.

"Yang dasarnya adalah petikan putusan hakim pengadilan negeri Palangkaraya sebagaimana pasal yang dikenakan kepada saudara Karya terkait permasalahan hukumnya dapat menjadi pegangan dan dasar dari pengambilan sikap dalam keputusan tersebut," tandasnya. (dm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard