Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, milik Pasangan Calon nomor urut 1 Hendra Lesmana-Budiman yang dirusak oknum. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Akhir-akhir ini viral di media sosial Terkait maraknya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, milik Pasangan Calon nomor urut 1 Hendra Lesmana-Budiman di sejumlah titik yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggungjawab, yang dapat di kategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Calon Bupati Hendra Lesmana memberikan tanggapan dan mengutuk keras aksi perusakan APK yang berada di sejumlah titik lokasi, bahkan APK yang ada didepan tempat tinggalnya di Kota Nanga Bulik juga kedapatan dirusak.
"Melalui tangkapan Cctv terlihat perusakan dilakukan oleh sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor jenis matic, seperti halnya APK yang berlokasi di depan tempat tinggal saya," ungkap Hendra Lesmana.
Mantan Bupati Lamandau periode 2018-2023 itu berpesan kepada masyarakat Lamandau khususnya pendukung, simpatisaan dan relawan, agar tidak terprovokasi dan tidak terpancing dengan aksi tidak terpuji tersebut.
Terkait adanya dugaan perusakan APK tersebut Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, menjelaskan sejauh ini pihaknya belum mendapatkaan informasi yang jelas terkait kapan dan dimana kejadian perusakan tersebut.
"Sampai siang ini (Senin 28/10/2024) belum ada laporan, apabila masyarakat ada yang memiliki bukti kongkrit atas perusakan APK dipersilakan untuk melapor ke kami. Karena ini Deliknya pidana, artinya harus jelas bukti dan saksinya agar dapat diproses secara hukum," ujarnya.
Dirinya menambahkan Terkait Perusakan baliho apabila terbukti secara sengaja di jerat pidana dalam Undang - Undang Pemilu Nomor 1 tahun 2015 berbunyi, apabila terbukti merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye bisa di pidana selama 6 bulan dan denda maksimal 1 juta.
Yustedi menambahkan, Bawaslu dalam setiap tahapan sudah melakukan sosiaalisasi dan himbauan baik kepada penyelenggara maupun peserta. Namun, karena keterbatasan anggaran pihaknya tidak dapat melaksanakan kegiatan secara masif di setiap kecamatan.
"Apabila ada oknum yang dilaporkan melakukan perusakan APK, maka Sentra Gakumdu akan memprosesnya ke jalur hukum pidana ke pihak kepolisian," pungkasnya (by/sb)