DKPP Perketat Pengawasan Pangan Segar, Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha
SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan segar yang beredar di wilayahnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya, Sugiyanto, dalam pelatihan bagi pelaku usaha pangan segar pada Sabtu (19/10/2024).
Sugiyanto menekankan risiko cemaran pada pangan segar, baik fisik, kimia, maupun biologi, sehingga pengawasan ketat sangat diperlukan.
"Kalau tidak aman, bukan pangan," tegasnya.
Pelatihan tersebut memberikan edukasi tentang pencantuman label pangan segar dan perizinan registrasi melalui Online Single Submission (OSS). Narasumber berasal dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah dan DPMPTSP Kota Palangka Raya.
Sugiyanto menjelaskan pentingnya label pangan segar untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
"Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas di Indonesia untuk diperdagangkan wajib memberi label," tambahnya.
Pelatihan juga mencakup sesi praktek pendaftaran izin edar pangan segar melalui OSS, guna membantu pelaku usaha memahami alur perizinan dan mempermudah proses mendapatkan izin edar.
"Upaya ini diharapkan melindungi masyarakat dari risiko konsumsi pangan yang tidak aman," pungkasnya. (sb)