Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi I dan Pemkab Kotim Bahas Kasus ASN Selingkuh

Redaksi 05-02-2025, 01:14 WIB 1 menit baca
DPRD Kalteng dan Pemkab Kotim saat membahas ASN selingkuh. (FOTO:ABU)
DPRD Kalteng dan Pemkab Kotim saat membahas ASN selingkuh. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kotim terkait pengawasan ASN dan aparatur desa, mengenai kasus perselingkuhan di kalangan ASN dan aparatur desa.

"Kami Komisi 1 merasa terpanggil karena belakangan ini banyak aduhan mengenai oknum ASN dan aparatur desa melakukan perbuatan yang melanggar kode etik aparatur",kata Wakil Ketua Komisi I Eddy Mashamy, Rabu (5/4/2025).

Menurutnya, pihaknya ingin bersama pemerintah Kabupaten Kotim tetap menjadi percontohan tanpa tersandung masalah apapun sehingga sudah seharusnya ASN serta aparatur desa menjaga marwahnya.

"Hal ini sangat membuat kegaduhan bagi daerah terutama Pemkab Kotim yang menjadi sorotan. Sehingga kami mempertanyakan Apakah kasus semacam ini sudah terjadi sejak lama dan baru keluar atau memang baru terjadi," ucapnya.

Ia mengimbau, hal ini perlu penanganan serius karena membawa nama baik Pemkab Kotim. Hendaknya pemerintah daerah melalui instansi terkait bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ada ASN ataupun aparatur desa yang menyalahi aturan.

"Padahal zaman dulu setengah tahun kami tidak ada persoalan semacam ini, apalagi di tingkat desa, semua baik-baik saja. Oleh karena itu Pemkab harus menindak tegas," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard