Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Ketua DPRD Kotim Minta PBS Harus Transparan Soal Replanting

Redaksi 03-03-2025, 11:22 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)
Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rimbun menegaskan bahwa sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan di Kotim tidak boleh mengelabui masyarakat terkait program replanting.

Dirinya mencatat ada beberapa PBS yang sudah melakukan replanting secara bertahap, sementara izin mereka telah habis.

"Izin kebun mereka sudah banyak yang kedaluwarsa. Namun, mereka tetap melakukan replanting dengan sistem spot-spot. Ini patut dicurigai sebagai cara mengelabui masyarakat," kata Rimbun, Senin (3/3/2025).

Ia menyoroti bahwa setiap kali masyarakat mempertanyakan hak mereka atas plasma, perusahaan berlindung di balik Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Akibatnya, hak masyarakat atas plasma kerap terabaikan.

"Kami melihat ada beberapa PBS yang izinnya sudah habis, tetapi tetap melaksanakan replanting. Salah satu contohnya Wilmar Group di Km 60 Jalan Sudirman, yang sudah melakukan replanting," ujarnya.

Pemkab Kotim harus jeli dan teliti dalam melihat hal tersebut, karena menyangkut hak masyarakat dan daerah.

Ia menuntut transparansi dari PBS terkait luas lahan yang direplanting, ada yang replanting 200 hektare, ada yang 300 hektare.

Padahal, izinnya sudah habis, seharusnya diperpanjang dulu. Jangan sampai hak masyarakat atas plasma dikesampingkan. Semua harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Masyarakat juga disebut mulai mengeluhkan situasi ini. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menjadi masalah bagi daerah ke depannya.

"Selama ini PBS cenderung menghindar dari tanggung jawab. Ini yang tidak benar, dan harus segera ditindaklanjuti," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard