Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi III RDP Keluhan Terkait BPJS Tak Bisa Diklaim Jika Tidak Gawat Darurat

Redaksi 12-03-2025, 11:17 WIB 1 menit baca
Komisi III DPRD Kabupaten Kotim saat melaksanakan RDP terkait kebijakan baru BPJS Kesehatan. (FOTO:DPRD)
Komisi III DPRD Kabupaten Kotim saat melaksanakan RDP terkait kebijakan baru BPJS Kesehatan. (FOTO:DPRD)

SB, SAMPIT - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya bisa diklaim jika memenuhi kriteria gawat darurat, Selasa (11/3/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang kesulitan akibat aturan tersebut.

Ia menyoroti bahwa sering kali pasien yang datang ke IGD tidak perlu rawat inap, tetapi tetap harus membayar karena tidak masuk dalam kategori gawat darurat yang bisa diklaim BPJS.

“Ini jadi persoalan serius karena banyak masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS justru harus membayar jika dinyatakan tidak perlu rawat inap. Kita pasti menolak kebijakan yang merugikan masyarakat," kata Dadang.

Ia menilai kebijakan yang baru ini membuat gaduh di masyarakat pasalnya pihaknya sering mendengar keluhan di masyarakat karena tidak mendapatkan pelayanan di IGD karena menurut pemeriksaan dokter di fakes pertama tidak darurat. Kalaupun mau rawat inap maka harus bayar mendiri tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena itu kebijakan dari pusat dan tentunya cukup sulit diubah, maka kita kumpul disini harus mencari solusi di daerah. Apa yang harus kita lakukan untuk masyarakat Kotim," jelasnya.

Karena menurutnya, dalam konteks jaminan kesehatan didalam Perpres dan Perda sudah termasuk pemeriksaan medis yang dilakukan di IGD. Namun aturan baru ini bertentangan dengan hal tersebut. Olehnya itu dalam hal ini Komisi III DPRD menolak aturan itu dan bertekad untuk memperjuangkannya hingga ke pusat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard