DPRD Kotim Desak Revisi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
SB, SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Wahito Fajriannoor meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Harapan kami, sebagai anggota DPRD, pemerintah pusat dapat merevisi kebijakan ini. Sudah banyak anggaran yang terpangkas, jangan sampai hak calon PPPK ikut dikorbankan,” ujar Wahito, Jumat (14/3/2025).
Ia menyoroti, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada para calon pegawai yang sudah melalui proses panjang, termasuk tes dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Mereka sudah mengikuti tes dan mendapatkan NIP, tapi pengangkatan mereka justru ditangguhkan. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Lanjutnya, kebijakan ini juga bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat membutuhkan tambahan tenaga kerja.
“Kami mengusahakan agar hal ini bisa diselesaikan secepatnya karena dampaknya tidak sepele. Kita tidak ingin hak mereka terabaikan setelah mereka melalui proses yang panjang,” tandasnya.
Adapun sebelumnya diberitakan 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru menerima SK pada 4 Maret 2025 terpaksa ditangguhkan pengangkatannya.
Penundaan ini mengikuti Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026. (f1/sb)