Lewati ke konten utama
Provinsi

Video Dugaan Pelecehan Mantan Murid Dilakukan Guru Agama Terungkap Ada Hubungan Spesial

Redaksi 25-04-2025, 11:45 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani

SB, PALANGKA RAYA - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelecehan oleh seorang guru terhadap mantan muridnya viral di media sosial dan memicu kehebohan di kalangan masyarakat.

Peristiwa ini diduga terjadi di Palangka Raya dan melibatkan seorang guru yang sebelumnya mengajar di SMPN 8 dan kini ditugaskan di SDN 14 Palangka Raya.

Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya langsung mengambil langkah cepat. Kepala Dinas Pendidikan, Jayani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah terkait dan akan menjalankan pemeriksaan lanjutan.

“Tentu kami proses, kami panggil. Cuma sudah pemanggilan kepala sekolah. Hari ini mereka akan diperiksa oleh tim dari inspektorat," ujar Jayani kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh, guru yang bersangkutan adalah pengajar mata pelajaran agama yang telah lama mengabdi di SMPN 8. Namun, sejak satu tahun terakhir, ia dipindahkan untuk mengajar di SDN 14 Palangka Raya.

“Beliau sebenarnya guru agama, sudah lama ngajar di SMP 8, tapi satu tahun ini kan kita titipkan di SDN 14 Palangka,” ungkap Jayani.

Lebih lanjut, Jayani menjelaskan bahwa hubungan antara guru dan mantan muridnya tidak sepenuhnya berdasarkan paksaan. Ada indikasi ketertarikan yang sebelumnya terjadi antara keduanya.

“Bukan korban sih dia, sebelumnya dia katakanlah ada tertarikan antara siswa dan guru sebetulnya,” imbuhnya.

Meski demikian, langkah penanganan sempat dilakukan secara internal melalui pemindahan tugas sang guru, dengan harapan tidak terjadi interaksi lebih lanjut.

“Dalam hasil kesepakatan, kemarin biar gurunya inikan dipisahkan, makanya disuruh ngajar di SD,” jelasnya.

Jayani juga menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Bentuk sanksi bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

“Biasanya ya penurunan pangkat gitukan, penundaan naik pangkat, sanksi terberat sih diberhentikan. Ya mudah-mudahan tidak, paling ada pembinaan dulu,” tutup Jayani. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard