seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor di Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 06-05-2025,   jam 12:52:36
Terduga pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polres Kapuas. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS – Pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Kapuas berhasil diringkus Tim Resmob Polres Kapuas pada Senin (5/5/2025) sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pemuda bernama Fai (27) ditangkap setelah diakukan pengejaran oleh pihak kepolisian karena melakukan pencurian sepeda Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan nopol KH 5347 BR milik korban Kurnain warga Anjir Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5 Desa Maluen RT 05, Kecamatan Basarang.

Disampaikan Kasat, pelaku ini menggunakan kunci kontak miliknya setelah sepeda motor tersebut berhasil hidup, dia (pelaku) langsung membawanya kabur.

“Setelah melakukan penyelidikan sehingga didapat posisinya di Kota Palangka Raya. Tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya pada kemarin,” ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 STNK, kunci yang digunakan dan dua unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Fai ini penah menjalani hukuman kurangan penjara tahun 2019 dengan vonis 1 tahun penjara.

“Dia (Pelaku) seorang residivis kasus sajam. Atas kasus curanmor ini dia dijerat dengan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tukasnya. (sb)