Kanwil Ditjenpas Kalteng Ikuti Rapat Penguatan Likuidasi Aset Secara Virtual
SB, PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengikuti kegiatan Rapat Penguatan dan Pengarahan Likuidasi Aset yang diselenggarakan secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat proses alih status aset eks Kementerian Hukum dan HAM, serta memperkuat pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan likuidasi aset.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, beserta jajaran terkait dari lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan rapat dilakukan secara daring dari ruang kerja Kanwil, dan menjadi bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan efisiensi tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam arahannya, I Putu Murdiana menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses likuidasi aset secara transparan dan akuntabel. Ia menilai rapat ini memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait prosedur dan tahapan likuidasi, mulai dari identifikasi hingga pelaporan aset.
“Kami akan memastikan seluruh data aset yang masuk dalam proses likuidasi benar-benar valid dan terverifikasi. Koordinasi dengan unit teknis akan terus kami tingkatkan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan akurasi data dalam pelaksanaan alih status aset guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (sb)