Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Selesai, ESDM Kalteng: Ini Perlu Diperhatikan Perusahaan
SB, PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (MBLB) se-Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 26–28 Mei 2025 di Aula Dinas ESDM Kalteng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan berkala terhadap perusahaan pemegang izin pertambangan, baik yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala UPT, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek teknis dan administratif dari kegiatan pertambangan.
Vent Christway juga menerangkan, ada tiga poin yang perlu diperhatikan diantaranya, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, realisasi target produksi yang masih banyak tidak tercapai dan kepatuhan pelaporan berkala oleh perusahaan.
“Banyak perusahaan belum melaporkan kegiatan mereka secara rutin, padahal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan kami. Pelaporan berkala sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Kepala Dinas ESDM Kalteng.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Kalteng, Susan Nadya Irawan ST MS menambahkan, pihaknya juga menyoroti kewajiban finansial perusahaan tambang seperti reklamasi, pembayaran iuran tetap, serta aspek lain yang harus dikontrol setiap tahun.
Kegiatan rekonsiliasi ini juga menjadi momen penting untuk memperbarui dan melengkapi database perizinan pertambangan, termasuk informasi terbaru baik, itu berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penggunaan BBM industry dan Dokumen kewajiban teknis dan administrasi lainnya.
“Kami memanfaatkan momen ini untuk mengonsolidasikan data dan menyosialisasikan kewajiban baru kepada para pelaku usaha agar ke depan tidak ada lagi kelalaian,” tambah Vent.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Gubernur Kalimantan Tengah, yakni “Manggatang Utus” atau mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya, dalam bingkai Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, mengoptimalkan Pendapatan Hasil Daerah (PHD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, dan menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. (sb)