Shalahuddin Resmi Mundur dari ASN, Targetkan Kursi Bupati Barito Utara
SB, PALANGKA RAYA – Langkah politik Shalahuddin untuk maju sebagai bakal calon Bupati Barito Utara kian nyata. Ia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Shalahuddin saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia berniat maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Sudah, tapi sedang berproses,” kata Lisda saat ditemui usai pelantikan Penjabat Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis (29/5/2025) malam.
Shalahuddin dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara pada Jumat (30/5/25). KPU membuka masa pendaftaran pasangan calon untuk PSU Pilkada mulai 29 hingga 31 Mei 2025.
Dalam aturan pemilihan kepala daerah, surat pernyataan pengunduran diri merupakan salah satu syarat administrasi bagi ASN yang mencalonkan diri.
Namun, keputusan resmi pemberhentian sebagai ASN tetap harus menunggu Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Untuk Pak Shalahuddin memang masih berproses, sama seperti yang pernah dialami Pak Nuryakin. Saat pemberkasan ke KPU, cukup dilampirkan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sebagai ASN sedang diproses,” lanjutnya.
Menurut Lisda, proses birokrasi pemberhentian ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Rata-rata, keputusan resmi dari BKN pusat membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu.
“Prosesnya memang tidak bisa instan karena keputusan pemberhentian resmi harus ditetapkan BKN pusat,” jelas Lisda.
“Jadi prinsipnya, yang penting saat penetapan calon oleh KPU Barito Utara nanti, surat keputusan pemberhentian sebagai ASN sudah diterbitkan,” tambahnya. (sb)