Sanksi Tegas Bagi Sekolah Tahan Ijazah Siswa
SB, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 3 Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
Agustiar menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan pelajar.
"Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak," tegas Gubernur Agustiar saat berdialog dengan guru dan siswa.
Menurutnya, kepala sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah akan dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan rotasi jabatan.
“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa," ujarnya.
Agustiar juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta di tingkat SMA. Ia menilai bahwa penahanan ijazah adalah praktik yang sudah seharusnya dihentikan.
“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas," tandasnya.
Pernyataan ini mendapat dukungan dari masyarakat dan menjadi angin segar bagi para siswa dan orang tua yang selama ini merasa khawatir dengan praktik penahanan ijazah akibat ketidakmampuan membayar biaya sekolah.
Langkah tegas Gubernur ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret terhadap praktik yang dinilai melanggar hak dasar pendidikan tersebut, sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan bermartabat. (sb)