Terlapor AS bersama barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Terlapor AS (37) alias Gondrong (38), alamat sesuai Ktp Jalan Barito 4 Desa. Belanti siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
"Terlapor AS diamankan di depan Alfamart Km.13 Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.
AKP Hengky menerangkan barang bukti ikut diamankan, terdiri satu paket jarkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram (plastik + kristal), satu buah kotak rokok merk Esse Change Double warna biru tosca, satu buah plester warna coklat.
Kemudian satu buah jaket levis merk EDLYS warna biru tua, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna orange.
Menurutnya pengungkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar jam 11.00 Wib, terlapor AS Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Terlapor AS sudah diamankan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)