Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sepakat Sahkan Enam Raperda Menjadi Perda
SB, KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang digelar pada Jumat (4/7/2025) berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kapuas.
Seluruh fraksi di DPRD secara bulat menyatakan persetujuan atas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto., SH., MH., dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan.
Tujuh fraksi secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan enam Raperda yang dinilai strategis bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya meliputi:
Fraksi Golkar melalui juru bicara H. Abdullah, Fraksi PDI Perjuangan oleh Agustinus Gerung, Fraksi NasDem oleh M. Yusuf, Fraksi Gerindra oleh I Made Pasek S, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Ilham Anwar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Suprianto serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera oleh Arhensa Mullah Muhammad.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, menyampaikan seluruh pendapat akhir fraksi telah didengarkan dan dihimpun sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
"Kita telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap enam buah Raperda Kabupaten Kapuas," ucap Berinto.
Lanjutnya, setelah mendengarkan seluruh pernyataan fraksi, pimpinan rapat dan menanyakan secara langsung kepada forum rapat mengenai persetujuan atas enam Raperda tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah setuju atas Raperda disahkan menjadi Perda," tanya Berinto. Secara serentak Anggota DPRD Kapuasmenyatakan "setuju."
Kemudian penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan perwakilan eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai simbol pengesahan keenam Raperda dimaksud.
Enam Raperda yang telah disetujui untuk disahkan adalah:
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat,
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
5. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet,
6. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Setelah melewati tahapan paripurna ini, keenam Raperda tersebut akan dikirim untuk dievaluasi, oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum secara resmi ditetapkan dan berlaku sebagai Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (dm)