seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu di Desa Lanpasa Diringkus Polres Seruyan

by Redaksi - Tanggal 17-07-2025,   jam 01:52:48
Pelaku pengedar sabu bersama barang bukti saat diamakan jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan. (FOTO:POLISI) Pelaku pengedar sabu bersama barang bukti saat diamakan jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.

Pengungkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka Anang Rudiansyah alias Opek yang beralamat di Jalan Tahrani, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat bruto 5,6 gram, uang tunai sebesar Rp 5.843.000, serta sejumlah alat bukti lain seperti plastik klip, sendok dari sedotan, dan handphone.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Seruyan, KBP Hans Itta Papahit.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Seruyan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (sb)