seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Lamandau Musnahkan Sabu dan Ekstasi

by Redaksi - Tanggal 17-07-2025,   jam 03:29:10
Kapolres Lamandau Joko Handono bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (17/7/2025). FOTO: BAYU Kapolres Lamandau Joko Handono bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (17/7/2025). FOTO: BAYU

SB, NANGA BULIK- Kepolisian Polres Lamandau berhasil mengungkap 4.532,36 Gram narkotika jenis sabu dan Pil Exstaci sebanyak 149 butir, selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara resmi di Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (17/7/2025).

Kapolres Lamandau Joko Handono S. I. K, M. H saat pres rilis mengatakan pengungkapan sebanyak 4 (empat) perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.416,92 gram dan Pil Exstaci sebanyak 153 butir, barang bukti yang akan dimusnahan dengan berat total 4.532,36 Gram dan Pil Exstaci sebanyak 149 butir.

"Barang bukti tersebut dari tersangka berinisial FN, S H, AA, Y H, WM, AD menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di Kota Pangkalan Bun, Kota Sampit dan Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Kapolres. 

Polisi menyita barang bukti Ada sebanyak 9 (Sembilan) Bungkus Plastik ukuran besar dan sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika, 5 (lima) buah Handphone, 4 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dan Uang Tunai Serta 153 butir Pil Exstaci. 

Atas perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. 

"Tahun 2025 ini Sartresnarkoba Polres Lamandau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 14 (empat belas) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan barang bukti Narkotika, Shabu sebanyak 5.373,27 Gram dan Ekstasi sebanyak 183 butir," pungkasnya. (SB/BY)