seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Simpan 14 Paket Sabu Dalam Dompet, Warga Kawasan Pelabuhan Rambang Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 21-07-2025,   jam 07:05:44
Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap polisi. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap polisi. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA -  Seorang pria berinisial N (41) diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Minggu (20/7/2025).

Tersangka N diamankan kepolisian dikediamannya kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Riau Gang Gemilang No 12, Kelurahan Pahandut.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan 14 paket sabu seberat ±7,22 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna biru, serta uang tunai Rp 100.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti.

“Ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kapolri dalam Asta Cita, sekaligus wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujar AKP Agung.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (sb)