Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam sebuah pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat ±200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat kotor ±70,28 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MB alias Ibus (35) diamankan saat mengambil sebuah paket yang disimpan dalam plastik hitam di dalam mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu dan 200 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus gula, dibalut plastik dan lakban,” ungkap Agung, Senin (4/8/2025).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
Atas perbuatannya, MB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Agung.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (sb)