ILUSTRASI
SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial K (31), warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi pada Kamis (31/7/2025) pagi karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya yang berinisial HY.
Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di rumahnya. Pelaku masuk secara diam-diam dengan membawa sebilah pisau dapur dan langsung menindih tubuh korban. Sambil menodongkan pisau, K mengancam HY agar tidak berteriak dan memaksa korban menuruti nafsunya.
“Dengan pisau yang dibawanya, korban diancam agar tidak berteriak dan dipaksa menuruti keinginan pelaku,” jelas Subronto.
Namun upaya pelaku gagal. Korban berhasil melawan dan melepaskan diri. Dalam keadaan panik, HY berlari sejauh 1,5 kilometer menuju rumah orang tuanya sambil berteriak minta tolong.
Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut. Mendengar penuturan anaknya, orang tua HY segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaya Karya.
“Laporan langsung kami tindak lanjuti dan pelaku segera kami amankan untuk diproses hukum,” tambah Subronto.
Atas perbuatannya, K kini dijerat Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dan terancam hukuman penjara maksimal. (f1/sb)