Bupati Pulpis Sampaikan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Wujudkan Pemerintahan Efektif
SB, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna masa persidangan II, Selasa (19/8/2025).
Dalam pidato pengantar, Bupati menegaskan bahwa pengajuan perubahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang terstruktur, terkoordinasi, dan efektif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam merancang struktur organisasi pemerintah daerah, terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi acuan, yaitu skala prioritas, efisiensi birokrasi, keseimbangan beban kerja, dan kewenangan yang proporsional,” jelas Bupati Ahmad Rifa’i.
Bupati menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Skala prioritas pembangunan serta beban kerja perangkat daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan struktur organisasi.
“Struktur organisasi tidak boleh terlalu gemuk. Pembagian tugas harus realistis. Dinas yang memiliki beban besar harus diperkuat dengan unit pelaksana teknis yang memadai, sementara dinas dengan beban ringan bisa digabung,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa organisasi yang memiliki terlalu banyak unit kerja justru dapat memperlambat pengambilan keputusan, menambah beban anggaran operasional, dan menurunkan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pemberian kewenangan yang proporsional kepada setiap unit kerja.
“Setiap unit harus diberikan kewenangan yang cukup serta sumber daya yang memadai. Tanpa itu, pelaksanaan tugas berisiko menjadi mandek,” ujarnya.
Raperda ini merupakan hasil tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang telah dilakukan pada 14–16 Mei 2025 di Aula Banama Tingang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang perangkat daerah.
Evaluasi tersebut menghasilkan scoring kelembagaan yang menjadi dasar penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang lebih tepat guna dan kontekstual.
“Evaluasi kelembagaan sangat penting untuk memastikan organisasi berjalan secara efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” terang Bupati.
Ia menambahkan bahwa melalui proses ini, pemerintah daerah dapat terus beradaptasi dan berkembang, sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau, dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Penyampaian Raperda ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk membentuk perangkat daerah yang responsif, adaptif, dan selaras dengan tantangan zaman. Struktur organisasi yang tepat diharapkan mampu menunjang program-program prioritas dan mendukung pencapaian visi pembangunan daerah. (sb/*)