seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Simpan Plastik Hitam Dicelana, Pria 35 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 22-08-2025,   jam 10:50:49
Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoab Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoab Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim berhasil diamankan saat membawa 7 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 35,59 gram, Rabu malam (20/8/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 7 paket shabu yang dibungkus dengan tisu putih dan plastik hitam, serta satu unit ponsel merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi narkoba.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” jelas AKP Agung, Jumat (22/8/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (sb)