Personel Polsek Arut Utara mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN - Untuk mencegah kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Arut Utara (Aruta) melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (26/8/2025) siang itu, dilaksanakan dengan melibatkan warga khususnya yang tergabung dalam masyarakat peduli apai (MPA).
Kepada masyarakat, pihaknya memberikan sosialisasi terkait bahaya Karhutla dan Sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, secara khusus di musim kemarau,” ujar Kapolsek Aruta Ipda Edgar Alfiansyah.
pihaknya juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.
“Kita ajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka kebun dan dapat bergerak cepat apabila terjadi Karhutla di wilayah binaannya,” ujarnya. (sb)