seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Personel Polres Pulpis Berpangkat Brigpol di PTDH

by Redaksi - Tanggal 02-09-2025,   jam 03:51:41
Kapolres Pulpis, AKBP Iqbal Sengaji memimpin upacara PTDH personel. (FOTO:ISTIMEWA) Kapolres Pulpis, AKBP Iqbal Sengaji memimpin upacara PTDH personel. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU - Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensia terhadap satu anggota, Brigpol H, yang tidak hadir dalam upacara, namun tetap dilakukan secara simbolis dan khidmat di halaman Mapolres Pulang Pisau.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji dan dihadiri oleh Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres.

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Kep/269/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dengan alasan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut adalah bentuk pelanggaran berat dan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Ini tidak mencerminkan jiwa Bhayangkara sejati,” tegas Kapolres Iqbal Sengaji.

Kapolres menambahkan bahwa proses PTDH telah melalui tahapan pemeriksaan internal, sidang kode etik, dan pertimbangan hukum yang matang, sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas Polri.

Dalam upacara tersebut, dilakukan simbolisasi pencoretan foto Brigpol H sebagai tanda resmi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting tentang pentingnya disiplin dan profesionalisme.

“Jangan sampai ada lagi anggota yang harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tugas kita adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tutupnya. (sb)