Pasangan Suami Istri (Pasutri) MS dan NFS bersama barang bukti diamankan. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) MS (31) dan NFS (29) warga Jalan S. Parman Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan diamankan pasutri MS dan NFS di kediamannya, pada Rabu tanggal 3 September 2025 Sekitar jam 21.30 Wib.
"Barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 (dua) pack plastik klip dengan merk ZIP IN, 1 (satu) buah dompet warna biru, kemudian 1 (Satu) unit HandPhone dengan merk INFINIX X6882 warna Pink, dan Uang tunai Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada Rabu tanggal 3 September 2025 Sekitar jam 21.30 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan MS Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursos Narkotika, dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (f4/sb)