Personel Polsek Sabangau ketika melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Respons cepat ditunjukkan oleh Polsek Sabangau, jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal pada sebuah rumah di Komplek Kalingu III C, Jalan Gs. Rumbay, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat (5/9) sore.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa olah TKP awal dilakukan sebagai langkah awal penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.
“Dari keterangan korban, Ibu Lailatun Na’im, pencurian yang diduga terjadi di rumahnya mengakibatkan hilangnya sejumlah barang, antara lain mesin cuci, pompa air, kompor gas, tabung elpiji, kipas angin, spring bed, peralatan makan, speaker, dan karpet kecil,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar R p7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Dalam hasil olah TKP awal, petugas menemukan adanya bekas congkelan pada salah satu bagian pintu dan jendela rumah, yang diduga menjadi akses pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku dan motif dari kejadian ini,” tambah Iptu Ahmad Taufiq.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (sb)