seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Ekstasi di Jalan Temanggung Tilung Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 07-09-2025,   jam 11:08:57
Pengedar ekstasi di Jalan Temanggung Tilung bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Pengedar ekstasi di Jalan Temanggung Tilung bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial IAP (27),” jelas AKP Agung, Sabtu (6/9/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram. Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku, sementara dua butir lainnya disimpan di kantong celana sebelah kanan.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y12 warna biru dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan pelaku untuk mendukung aktivitasnya.

“Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

AKP Agung juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya. (sb)