Anggota Resmob Polres Kapuas dan Polsek Timpah berhasil amankan Pelaku Gagau. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS -Resmob Polres Kapuas dan Polsek Timpah mengamankan Pelaku Gagau (31) warga Jalan Tajahan Huang Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Alamat sekarang Dusun Mareh Rt.03 Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Riski Atmaka Rahadi membenarkan diamankan Pelaku Gagau diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Penangkapan Pelaku Gagau, pada Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 01.00 Wib Di dusun Mareh Rt. 003 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," tega Kasatreskrim.
Kejadian Jum'at tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 12.30 WIB di Dusun Mareh Rt. 005 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Korban Dedi (46) alamat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meninggal dunia, dan Korban Darsono (32) warga Jalan Damang Rahu Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
"Barang bukti 1 (satu) Lembar pakaian wama merah marun merk LR2 MAN yang berlumuran darah, 1 (satu) Lembar pakaian warna abu abu merk LEVIS yang berlumuran darah, dan Visum Et Repertum (VER)," jelasnya.
Kronologis Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 12.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, pada saat korban sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan di dusun mareh Rt 005 Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, tiba-tiba dari arah belakang korban Darsono ditusuk menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian punggung belakang dan bawah ketiak sebelah kiri, melihat hal tersebut saksi Dedi mencoba membantu tetapi juga di pukul di bagian wajah yang mengakibatkan bagian pelipis kiri luka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.
"Pelaku Gagau motifnya tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)