seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pelaku Penusukan Hingga Tewas di Buhut Berhasil Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 11-09-2025,   jam 11:45:20
Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah berhasil amankan pelaku Dinul Kamal, Kamis (11/9/2025). FOTO: HUMAS POLRES

SB, KUALA KAPUAS - Suasana hening di Jalan Masjid Baitul Ghafur, Rt. 004, Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sontak mendadak dihebohkan dengan adanya pria meninggal yang bersimbah darah akibat luka. 

Ternyata korban Ahmad Reza (24) merupakan buruh harian lepas asal Jalan I Gusti Jelantik Gosa Kelurahan Page Sangan Timur Kecamatan Mataram, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus merenggang nyawa dengan luka tusuk.

Berselang beberapa jam, kerja keras Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah membuahkan hasil dengan mengamankan Pelaku Dinul Kamal alias Halui (31) warga Jalan Cempaka Gang Muhajirin Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Alamat sekarang Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Risky Atmaka Rahadi membenarkan diamankan Pelaku Dinul Kamal diamankan Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar jam 15.30 Wib di penangkapan Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Diamankan juga barang bukti 1 (satu) buah Baju Kaos warna hitam bertuliskan CAP PANDA, 1 (satu) buah Celana panjang Jeans warna hitam merk MANDALAY, 1 (satu) bilah pisau Kecil ganggang terbuat dari kayu di lilit pester hitam di bungkus plastik warna hitam, dan Ver (Visum E Refertum)," jelasnya. 

Kronologis kejadian Rabu tgl 10 September 2025 sekitar jam 23.30 Wib, pada saat saksi mendengar suara seseorang yang berteriak, saksi mendapati korban Ahmad Reza sudah dalam keadaan mengeluarkan darah.

Kemudian saksi langsung berteriak meminta tolong dan keluar dari dalam Masjid, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri, dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dalam kondisi meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut.

Lanjut Kasatreskrim, dari keterangan penyelidikan, motifnya pelaku dan korban terlibat cekcok dengan alasan karena pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban enggan menuruti kemauan pelaku.

"Pelaku Dinul Kamal Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)